Intensif Jelang May Day, KSPI hingga Ratna Sarumpaet Soroti Perpres TKA


Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Komite Nasional Rakyat Indonesia Menggugat (Komnas RIM) dan Indonesia Law Enforcement Watch (ILEW) menggelar diskusi terkait Perpres Tenaga Kerja Asing (TKA) Nomor 20 Tahun 2018. KSPI menilai peraturan presiden itu tidak proburuh Indonesia.

"Yang terakhir Pak Jokowi menerbitkan kebijakan TKA yang pro kepada inspektor asing, yaitu China. Dalam dua tahun ini TKA meningkat, saya pakai data Kemenaker itu sebelumnya 21 ribu dan kenaikannya sekarang sudah 51 persen. Kenapa buruh marah? Jelas, karena lapangan pekerjaan susah dan TKA sangat mudah sekali," kata Ketua Harian KSPI Muhammad Rusdi di kantor Sekretariat ILEW, Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018).KSPI menilai Indonesia tidak butuh TKA luar negeri. Sebab, TKA yang bekerja di Indonesia adalah tenaga kerja buruh kasar yang tidak memiliki skill. Mereka pun menyoroti ketimpangan akibat datangnya tenaga kerja asing tersebut.

"Pertanyaannya, TKA kita di luar negeri dibutuhkan di luar negeri. Nah, TKA yang datang ke sini itu tidak dibutuhkan karena itu buruh kasar.
Hari ini yang datang TKA unskill dan tidak bisa berbahasa Indonesia. Sekarang bisa saja yang datang 90 persen atau 100 persen dari China dan kehadiran mereka tidak berdampak ekonomi pada wilayah setempat. Mereka mendapatkan mes dalam pabrik dan mendapat makanan," urainya.

Rusdi mengatakan, dalam aksi buruh May Day besok, ada tiga isu yang akan disampaikan, yaitu penurunan tarif listrik, BBM, dan harga pangan. Rusdi menambahkan para buruh juga mendesak agar masuknya TKA asal China disetop dan PP 78 soal upah murah dicabut.

"Insyaallah besok kita dari buruh akan protes besar ke Jokowi karena kami nilai Jokowi gagal terhadap pasal 28, 33, dan 34. Bukan hanya gagal, bahkan abai. Bukan hanya itu, bisa jadi berkhianat pada konstitusi. Buruh adalah saksi terhadap kegagalan itu. Buat buruh, sangat tidak layak dilanjutkan. Insyaallah pukul 12.00 WIB kami ke Istora Senayan kami juga akan mendeklarasikan presiden baru dari pilihan buruh Indonesia," ungkapnya.Hal senada disampaikan Waketum Partai Gerindra Ferry Juliantono. Ferry menyoroti datangnya TKA asal China yang tidak terdidik maupun terlatih. 

"Pertumbuhan ekonomi China sekarang 6 persen. Mereka mencarikan jalan keluar agar China membuang buruhnya ke siapa yang mau. Perjanjian pemerintah China selalu mengikutsertakan klausul untuk menggunakan tenaga kerjanya. Tidak dijelaskan di situ apa skill-nya terdidik atau tidak," urai Ferry.

Ferry kemudian mengkritik Perpres 20/2018 yang dinilai menyusahkan kaum buruh. Dia mengatakan Gerindra bersama Prabowo jelas menolak Perpres 20/2018 itu. 

"Kemudian pemerintah menjalankan program infrastruktur. Gembar-gembor infrastruktur, tapi apa yang terjadi dengan itu? Infrastruktur yang dibangun ini ada nggak manfaatnya pada tenaga kerja Indonesia, saya jawab tidak. Data informasi pusat statistik terjadi penurunan penyerapan tenaga kerja di bidang konstruksi, datanya di BPS. Teorinya, seharusnya ketika membangun infrastruktur itu (penyerapan tenaga kerja) harusnya naik, tapi ini turun," kata Ferry.Aktivis Ratna Sarumpaet juga berkomentar terkait Perpres TKA ini. Dia mengkritisi, jika perpres TKA ini tidak direvisi, siapa pun presidennya, tidak akan berdampak apa pun pada buruh, meski presiden nanti berganti. 

"Aku berharap kita semua fokus jangan hanya fokus karena tahun politik, jangan hanya fokus menumbangkan Jokowi. Kalau UUD kita masih seperti ini, hopeless kita, kita akan kembali menyakiti Prabowo," kata Ratna.(ams/imk)

Sebanyak 550 Polantas Atur Lalin di Jakarta saat May Day

Massa buruh akan menggelar aksi peringatan Hari Buruh atau May Day dengan turun ke jalanan. Polda Metro Jaya siap mengerahkan 550 Polisi Lalu Lintas (Polantas) untuk mengamankan arus lalu lintas.

"Mereka sudah ditempatkan di beberapa wilayah dan siap menjalankan tupoksi masing-masing. Kita harap dengan begitu keamanan lalu lintas bisa berjalan dengan baik, apakah massa yang melakukan unjuk rasa, maupun masyarakat umum," kata Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Budiyanto, kepada wartawan, Selasa (1/5/2018).

Budiyanto menyebut, Polda Metro telah menyiapkan sejumlah skema arus lalu lintas untuk dilewati masyarakat umum dan massa buruh. Polantas tersebar di berbagai titik aksi massa.

"Petugas akan ditempatkan di beberapa titik seperti di Monas, DPR, dan sebagainya," ujarnya.

Elemen buruh akan merayakan May Day dengan melakukan aksi di kawasan DPR, Monas dan sekitarnya hari ini. Polisi pun memberlakukan rekayasa lalu lintas di beberapa titik. 

Dihimpun detikcom, sejumlah 30 ribu massa buruh akan berunjuk rasa. Lokasi aksi tersebar di sejumlah titik mulai dari Istana Negara hingga gedung DPR/MPR. (tsa/rvk)

Mantap! Cuti Lebaran Ditambah, Ini Daftar Lengkap Libur di 2018

Pemerintah resmi menambah cuti bersama Lebaran 2018 sebanyak 3 hari. Penambahan cuti bersama itu secara otomatis menambah banyak hari libur pada 2018.

Penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018. Total cuti bersama adalah 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.Penambahan ini resmi diteken oleh 3 menteri, yaitu MenPAN, Menaker, dan Menag, dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri pada Rabu (18/4/2018). Dengan demikian, berikut ini daftar lengkap libur pada 2018:

1 Januari: Tahun Baru 2018 Masehi

16 Februari: Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili

17 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940

30 Maret: Wafat Isa Al-Masih

14 April: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

1 Mei: Hari Buruh Internasional

10 Mei: Kenaikan Isa Al-Masih

29 Mei: Hari Raya Waisak 2562

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

15-16 Juni: Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah

17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

22 Agustus: Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriah

11 September: Tahun Baru Islam 1440 Hijriah

20 November: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Raya Natal

Rincian Cuti Bersama 2018

11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni: Cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah

24 Desember: Cuti bersama Natal

Oh... Pemerintah Mau Revisi Cuti Lebaran?

Pemerintah nampaknya berencana merevisi jadwal cuti bersama untuk libur Lebaran 2018. Sebab, pembahasan cuti bersama yang sebelumnya sudah diputuskan 10 hari ini, bakal kembali dikoordinasikan oleh tiga menteri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan pembahasan ulang soal cuti bersama Lebaran itu bakal dilakukan melihat masukan-masukan dari masyarakat luas.

"Kita kan menerima masukan-masukan jadi berdasarkan masukan realisasinya seperti apa. Saya belum tahu putusannya apa," kata Asman usai acara Musrenbangnas RKP 2019 di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/4/2018).Namun, Asman belum bisa memastikan apakah jumlah cuti bersama tersebut akan dikurangi atau digeser waktunya. Sebab, hal itu perlu dikoordinasikan dengan Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, serta Menteri PAN-RB.

"Saya nggak bisa mengatakan kemungkinan, yang jelas akan ada rapat koordinasi lagi tiga menteri, yang dipimpin Ibu PMK (Puan Maharani)," katanya.

Dia bilang, dalam mengambil keputusan itu pemerintah nantinya juga bakal melibatkan para pelaku usaha. Pembahasan tersebut rencananya dilakukan hari ini.

"Rapatnya direncanakan hari ini," kata dia.Sebelumnya diketahui, pemerintah telah menetapkan penambahan cuti lebaran tersebut dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri. Keputusan tersebut diteken oleh MenPAN-RB, Menaker, dan Menag.

Penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018. Total cuti bersama adalah 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. Namun, sepertinya keputusan ini bakal direvisi. 

(ara/ara) 

Nah Lo! Terbitkan Perpres No 20, Jokowi Dituding Berpotensi Langgar Konstitusi

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Ferry Juliantono menilai, Presiden Jokowi berpotensi melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
"Kebijakan Presiden Jokowi menerbitkan Perpres No 20 Tahun 2018 yang mempermudah tenaga kerja asing bekerja di Indonesia, berpotensi melanggar UU No 13 Tahun 2003," katanya dalam Program Indonesia Lawyer Club (ILC) bertajuk "Jokowi-Prabowo Berbalas Pantun" yang tayang di TVOne, Selasa (10/4/2018) malam.
Selain hal tersebut, kebijakan Jokowi itu juga dianggap  melanggar pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“.
Juli menjelaskan, berdasarkan UU No 13, pemerintah boleh mempekerjakan TKA untuk mengisi pekerjaan-pekerjaan yang tak dapat diisi tenaga kerja lokal, namun dengan Perpres yang diterbitkannya, Presiden justru membuka peluang bagi para TKA untuk juga bekerja di sektor-sektor yang dapat dikerjakan tenaga kerja lokal.
"Karena itu kalau ada tudingan bahwa Presiden antek asing dan aseng, wajar, karena kebijakannya seperti itu. Jangan disalahkan," imbuhnya.
Ia mengingatkan kalau sebelumnya Jokowi telah memberikan previlage kepada TKA berupa visa bebas dan tak perlu lagi bisa berbahasa Inggris. Maka, dengan diterbitkannya Perpres No 20, ia meyakini para TKA akan semakin membanjiri Indonesia, khususnya TKA asal China, sehingga pekerja lokal akan semakin terpinggirkan yang berdampak pada kian meningkatnya jumlah pengangguran.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 26 Maret lalu Jokowi menandatangani Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA yang diharapkan dapat mempermudah para TKA masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional. 
Dalam perpres ini disebutkan, setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk, namun pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan: 
a. pemegang saham yang menjabat anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA 
b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing 
c. TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah.
Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, menurut Perpres ini, pemberi kerja TKA dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja setelah TKA bekerja. 
Dalam perpres ini juga ditegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki visa tinggal terbatas (vitas) untuk bekerja yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran. 
Permohonan vitas sebagaimana dimaksud, sekaligus dapat dijadikan permohonan izin tinggal sementara (itas). 
Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberikan paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Pemberian itas bagi TKA sekaligus disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sesuai dengan dengan masa berlaku itas. 
Perpres ini mewajibkan setiap TKA yang bekerja lebih dari enam bulan di Indonesia terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia. 
Perpres ini berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan pada 29 Maret 2018. (rhm)

Dablek!!! Pemerintah Tolak Pencabutan Perpres Tentang Penggunaan TKA

Pemerintah menolak tuntutan sejumlah kalangan agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dicabut.
Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri bahkan meminta para buruh lebih dulu memahami dan mengkaji tujuan peraturan itu sebelum menuntut pencabutannya, karena kata dia, Perpres itu diterbitkan justru baik untuk meningkatkan investasi di Indonesia.
"Jadi, sesungguhnya tuntutan itu enggak cukup beralasan untuk dicabut. Tujuan kita ini dengan Perpres itu untuk menciptakan lapangan kerja atau penyediaan lapangan kerja lebih banyak melalui investasi dengan penyerdahanaan prosedur perizinan," katanya di Tangerang, Minggu (29/4/2018).
Ia mengklaim, pada dasarnya Perpres Nomor 20 bukan dimaksudkan untuk memudahkan penerimaan tenaga kerja asing (TKA) kategori pekerja kasar, namun untuk bidang ahli atau yang dibutuhkan pemerintah.
"Intinya aturan ini bukan untuk menekan buruh kita, tapi untuk membuka lapangan kerja melalui investasi dari para TKA,” tegasnya.
Seperti diketahui, Perpres ini memicu polemik karena dinilai mempermudah TKA masuk dan bekerja di Indonesia, khususnya TKA asal China.
Kalangan yang meminta Perpres ini dicabut di antaranya Fraksi PKS DPRD dan Konfederasi Serikat Pekerja Indoensia (KSPI). Organisais ini bahkan berniat mengajukan judicial review atas Perpres itu ke Mahkamah Konstituisi (MK) dengan didampingi Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum. (rhm)

Dua Anak Tewas Akibat Acara Pembagian Sembako FUI, DPRD Minta Polisi Usut

DPRD DKI Jakarta meminta kepolisian agar mengusut penyelenggaraan acara 400.000 paket sembako oleh Forum Untukmu Indonesia (FUI) di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4/2018).
Pasalnya, selain acara itu tidak dikoordinasikan dengan baik dengan instansi terkait, juga menewaskan dua orang anak akibat jatuh saat mengantre sembako yang dibagikan, dan kemudian terinjak-injak.
"Itu harus diusut. Panitia dan Disparbud (Dinas Pariwiasata dan Kebudayaan) harus bertanggung jawab," jelas Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik kepada wartawan di gedung Dewan, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018).
Dari keterangan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko diketahui kalau izin acara yang melibatkan ribuan orang itu tidak dikoordinasikan dengan Pemprov DKI, namun mendapatkan izin dari Disparbud.
Sayangnya,  izin itu pun tidak dirapatkan dengan instansi lain, termasuk Satpol PP.
"Jadi, Disparbud tidak memberikan informasi detil acara itu, termasuk berapa massa yang dikerahkan agar dapat kita antisipasi," kata Yani kepada wartawan di ruangan Taufik.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (28/4/2018) FUI menggelar acara pembagian sembako gratis dan pagelaran budaya di Monas dengan mengerahkan ribuan massa dari Jakarta dan sekitarnya.
Massa ini dikerahkan dengan biaya transportasi pergi pulang sepenuhnya ditanggung panitia, sehingga di antara mereka ada yang disewakan bus, namun ada  juga yang dibelikan tiket kereta, khususnya bagi yang tinggal di luar Jakarta seperti Bogor, Depok dan Bekasi.
Pengerahan massa yang luar biasa ini menimbulkan kepadatan luar biasa di Stasiun Gondangdia dan Juanda dimana massa itu turun untuk menuju Monas, dan membuat jalan-jalan di Monas dan sekitarnya macet total karena begitu banyak bus dan manusia menuju Monas, dan bus-bus yang disewa pun diparkir ditepi jalan, di antaranya di sekitar Masjid Istiqlal.
Saat sembako yang hanya terdiri dari 1 kg beras, 0,5 kg minyak sayur dan 3 bungkus mie instan dibagikan di 10 stan yang disiapkan panitia, terjadi kericuhan sehingga sekitar 20 orang anak terlepas dari pengawasan orang tuanya sehingga sempat dinyatakan hilang, dan dua anak lainnya jatuh dan terinjak- injak.
Kedua anak itu lalu dilarikan ke RS Tarakan, namun nyawanya tak tertolong.
Selain insiden ini, usai acara diselenggarakan, Monas menjadi area rekreasi yang kotor luar biasa karena massa dan panitia membuang sampah sembarangan.
Kedua anak yang tewas terinjak-injak tercatat bernama Muhammad Rizki Saputra (10), warga Pademangan Barat RT 012/013, Jakarta Utara; dan Muhammad Mahesa Juanedi (11), warga Pademangan Barat RT 004/011 Jakarta Utara.
Taufik mengatakan, dirinya telah menghubungi Wagub Sandiaga Uno agar mengutus Walikota Jakarta Utara Husein Murad melayat ke rumah duka dan memberikan santunan kepada orang tua korban.
"Pak Sandi mengiyakan," katanya.
Sejak awal, acara pembagian sembako oleh FUI ini telah menyulut kontroversi karena dari undangan yang disebar panitia melalui WhatsApp, acara itu disebut-sebut diselenggarakan oleh Disparbud, namun dibantah. Disparbud bahkan sempat melarang acara ini diselenggarakan karena rawan benuansa politik.
Namun kepada wartawan, Ketua Panitia FUI Dave Santosa memastikan kalau tak ada agenda politik dalam kegiatan ini karena merupakan kegiatan perayaan Paskah dan doa lintas agama. (rhm)