Pemerintah resmi menambah cuti bersama Lebaran 2018 sebanyak 3 hari. Penambahan cuti bersama itu secara otomatis menambah banyak hari libur pada 2018.
Penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018. Total cuti bersama adalah 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.Penambahan ini resmi diteken oleh 3 menteri, yaitu MenPAN, Menaker, dan Menag, dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri pada Rabu (18/4/2018). Dengan demikian, berikut ini daftar lengkap libur pada 2018:
1 Januari: Tahun Baru 2018 Masehi
16 Februari: Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
17 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940
30 Maret: Wafat Isa Al-Masih
14 April: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
1 Mei: Hari Buruh Internasional
10 Mei: Kenaikan Isa Al-Masih
29 Mei: Hari Raya Waisak 2562
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
15-16 Juni: Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
22 Agustus: Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriah
11 September: Tahun Baru Islam 1440 Hijriah
20 November: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Rincian Cuti Bersama 2018
11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni: Cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah
24 Desember: Cuti bersama Natal
No comments:
Post a Comment