Nah Lo! Terbitkan Perpres No 20, Jokowi Dituding Berpotensi Langgar Konstitusi

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Ferry Juliantono menilai, Presiden Jokowi berpotensi melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
"Kebijakan Presiden Jokowi menerbitkan Perpres No 20 Tahun 2018 yang mempermudah tenaga kerja asing bekerja di Indonesia, berpotensi melanggar UU No 13 Tahun 2003," katanya dalam Program Indonesia Lawyer Club (ILC) bertajuk "Jokowi-Prabowo Berbalas Pantun" yang tayang di TVOne, Selasa (10/4/2018) malam.
Selain hal tersebut, kebijakan Jokowi itu juga dianggap  melanggar pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“.
Juli menjelaskan, berdasarkan UU No 13, pemerintah boleh mempekerjakan TKA untuk mengisi pekerjaan-pekerjaan yang tak dapat diisi tenaga kerja lokal, namun dengan Perpres yang diterbitkannya, Presiden justru membuka peluang bagi para TKA untuk juga bekerja di sektor-sektor yang dapat dikerjakan tenaga kerja lokal.
"Karena itu kalau ada tudingan bahwa Presiden antek asing dan aseng, wajar, karena kebijakannya seperti itu. Jangan disalahkan," imbuhnya.
Ia mengingatkan kalau sebelumnya Jokowi telah memberikan previlage kepada TKA berupa visa bebas dan tak perlu lagi bisa berbahasa Inggris. Maka, dengan diterbitkannya Perpres No 20, ia meyakini para TKA akan semakin membanjiri Indonesia, khususnya TKA asal China, sehingga pekerja lokal akan semakin terpinggirkan yang berdampak pada kian meningkatnya jumlah pengangguran.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 26 Maret lalu Jokowi menandatangani Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA yang diharapkan dapat mempermudah para TKA masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional. 
Dalam perpres ini disebutkan, setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk, namun pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan: 
a. pemegang saham yang menjabat anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA 
b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing 
c. TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah.
Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, menurut Perpres ini, pemberi kerja TKA dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja setelah TKA bekerja. 
Dalam perpres ini juga ditegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki visa tinggal terbatas (vitas) untuk bekerja yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran. 
Permohonan vitas sebagaimana dimaksud, sekaligus dapat dijadikan permohonan izin tinggal sementara (itas). 
Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberikan paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Pemberian itas bagi TKA sekaligus disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sesuai dengan dengan masa berlaku itas. 
Perpres ini mewajibkan setiap TKA yang bekerja lebih dari enam bulan di Indonesia terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia. 
Perpres ini berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan pada 29 Maret 2018. (rhm)

No comments:

Post a Comment