Dablek!!! Pemerintah Tolak Pencabutan Perpres Tentang Penggunaan TKA

Pemerintah menolak tuntutan sejumlah kalangan agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dicabut.
Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri bahkan meminta para buruh lebih dulu memahami dan mengkaji tujuan peraturan itu sebelum menuntut pencabutannya, karena kata dia, Perpres itu diterbitkan justru baik untuk meningkatkan investasi di Indonesia.
"Jadi, sesungguhnya tuntutan itu enggak cukup beralasan untuk dicabut. Tujuan kita ini dengan Perpres itu untuk menciptakan lapangan kerja atau penyediaan lapangan kerja lebih banyak melalui investasi dengan penyerdahanaan prosedur perizinan," katanya di Tangerang, Minggu (29/4/2018).
Ia mengklaim, pada dasarnya Perpres Nomor 20 bukan dimaksudkan untuk memudahkan penerimaan tenaga kerja asing (TKA) kategori pekerja kasar, namun untuk bidang ahli atau yang dibutuhkan pemerintah.
"Intinya aturan ini bukan untuk menekan buruh kita, tapi untuk membuka lapangan kerja melalui investasi dari para TKA,” tegasnya.
Seperti diketahui, Perpres ini memicu polemik karena dinilai mempermudah TKA masuk dan bekerja di Indonesia, khususnya TKA asal China.
Kalangan yang meminta Perpres ini dicabut di antaranya Fraksi PKS DPRD dan Konfederasi Serikat Pekerja Indoensia (KSPI). Organisais ini bahkan berniat mengajukan judicial review atas Perpres itu ke Mahkamah Konstituisi (MK) dengan didampingi Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum. (rhm)

No comments:

Post a Comment