Dalam Pelariannya Aliman Saragih Jadi Dosen Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta dan Medan

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mantan Kadis Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Pemkab Serdang Bedagai (Sergai), Aliman Saragih tidak melakukan perjalanan ke luar negeri atau bersembunyi selama pelariannya menghindari kejaran tim penyidik Kejari Serdang Bedagai (Sergai).

Aliman Saragih menjadi seorang pengajar di beberapa perguruan tinggi swasta di Jakarta dan Medan.

Sebagaimana yang disampaikan Kajari Serdang Bedagai, Jabalnur didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian pada Minggu (24/6/2018) malam, terungkap bahwa Aliman tersandung dugaan korupsi pembangunan Pasar Waserda (Warung Serba Ada) Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai dengan anggaran sebesar Rp 3,3 miliar yang bersumber dari APBD dan APBN TA 2008.
Terkait kasus itu, Kerugian negara diperkirakan Rp 361.585.915 semenjak pengusutan yang dilakukan penyidik Kejari Sergai 2014 lalu.

Namun pada Mei 2017, Aliman masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Tapi berkat adanya informasi bahwa Aliman beralih profesi menjadi tenaga pengajar setelah pensiun dini dari Dinas Perindagkop Sergai, maka tim melakukan penelusuran dan akhirnya melakukan penangkapan di kediaman di Jalan Selambo No.38 A Medan.
Dikatakannya, operasi penangkapan dipimpin langsung Asintel Kejatisu, Leo Eben Ezer Simanjuntak.
Saat ditangkap oleh petugas kejaksaan, Aliman tidak melawan.
"Setelah ditangkap malam ini kita lakukan pemeriksaan dan pemberkasan dan kemudian dibawa ke Rutan Tanjunggusta Medan guna proses selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," ujar Jabalnur saat memberikan keterangan di Kejatisu, Minggu malam.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar menjelaskan beberapa perguruan tinggi swasta yang menjadi tempat mengajar dari pengakuan tersangka.

"Di antaranya, Universitas Timbul Nusantara dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Kesuma Negara yang berada di Jakarta dan Univa di Medan," kata Sumanggar.
Dalam kasus ini juga, tersangka lainnya yakni Pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek Pembangunan Pasar bernama Gatot dan telah diputus pidana satu tahun dan enam bulan penjara.

Saat jadi PPK proyek tersebut, Gatot menjabat sebagai Kepala Bidang (kabid) di Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sergai.
"Untuk Gatot telah diputus pidana satu tahun dan enam bulan penjara dalam kasus itu," tegas Sumanggar Siagian.
Sementara itu, saat Aliman diperiksa di Kejati Sumut pasca ditangkap di kediamannya, tak lama kemudian istri Aliman tampak turut datang menyusul suaminya itu.
Pantauan Tribun Medan, istri Aliman datang sekitar pukul 22.30 WIB pada Minggu (24/6/2018) malam.
Setelah tiba di Kejati Sumut, istri Aliman tampak tenang. Bersama petugas Kejati, istri Aliman kemudian dibawa menuju salah satu ruang di Kejati Sumut. (cr11/Tribun Medan)

No comments:

Post a Comment