Kadishub Samosir Ditetapkan Sebagai Jadi Tersangka

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Penyidik gabungan dari Polda Sumatera Utara dan Polres Samosir telah menetapkan 4 orang tersangka atas tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun.
Dari keempat tersangka tersebut, satu di antaranya Kepala Dinas Perhubungan Samosir Nurdin Siahaan.


Penetapan status tersangka kepada orang nomor satu di Dinas Perhubungan Samosir ini, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja.
"Benar statusnya sudah dinaikkan jadi tersangka dan yang menangani penyidik Ditkrimum Polda Sumut gabungan dengan Polres Samosir dan Ditpolair Polda Sumut," kata Tatan, Kamis (28/6/2018).
Namun, Tatan mengaku belum bisa merinci lebih detil sejak kapan Kadishub Samosir itu ditetapkan sebagai tersangka.
Tatan memastikan, Nurdin sudah ditahan di Mapolda Sumut.
"Saat ini keberadaan tersangka ditahan di Polda," ujarnya.
Pertimbangan penyidik menetapkan Kadishub Samosir sebagai tersangka antara lain karena dia yang berwenang di kawasan tersebut sehingga, tenggelamnya KM Sinar Bangun dianggap mejadi kelalaian tersangka.
"Pertimbangan tersangka, ya karena kewenangan beliau, sistem pengawasan yang tidak baik sehingga ada unsur-unsur yang dikenakan beliau sebagai tersangka," ujar Tatan.

Dengan penetapan Kadishub Samosir Nurdin Siahaan sebagai tersangka, kini total tersangka atas tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba menjadi 5 orang.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni nakhoda Kapal Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Golpa F. Putra, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kita tetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw, Senin (25/6/2018).


No comments:

Post a Comment