Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengusulkan jumlah tunjangan hari raya (THR) 2018 untuk PNS dan pensiunan ditambah. Kemenpan-RB mengusulkan THR 2018 ditambah tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan keluarga.
Jika usulan ini disetujui, berapa kira-kira jumlah THR PNS tahun ini?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok untuk pegawai dengan level paling bawah yakni golongan IA dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 1.486.500 per bulan. Sedangkan untuk level paling tinggi yakni golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun, gaji pokoknya sebesar Rp 5.620.300.
detikFinance mencoba membuat simulasi THR PNS ditambah tukin dan tunjangan keluarga berdasarkan penghasilan PNS Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Menurut Perpres 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tukin pegawai pajak terendah Rp 5.361.800/bulan.
Sedangkan untuk jabatan tertinggi yaitu pejabat struktural eselon I sebesar Rp 117.375.000 per bulan. Dengan perhitungan itu, maka besaran gaji yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja pegawai Ditjen Pajak, terendah Rp 6.848.300 per bulan dan tertinggi Rp 122.955.300 per bulan.Sementara, tunjangan keluarga diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977 yang isinya kepada PNS yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 5% dari gaji pokok, dengan ketentuan apabila suami isteri kedua-duanya berkedudukan sebagai PNS, maka tunjangan ini hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi
Tunjangan keluarga diberikan kepada PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak. Perlu dicatat, tunjangan anak diberikan maksimal untuk 3 orang anak, termasuk 1 orang anak angkat.
Dengan aturan tersebut, PNS yang memiliki suami/istri dengan masa kerja 0 tahun tunjangan keluarganya sebesar Rp 74.325 atau 5% dari gaji pokoknya. Sehingga THR yang didapatkan sebesar Rp 6.922.625.Sedangkan untuk PNS yang memiliki suami/istri dengan masa kerja 32 tahun maka tunjangan keluarganya sebesar Rp 281.015 atau 5% dari gaji pokoknya. Sehingga THR yang didapatkan sebesar Rp 123.236.315.
Perlu dicatat, ini hanya simulasi saja dan pemerintah baru mengusulkan serta belum diputuskan oleh Kementerian Keuangan selaku bendahara negara.
(hns/hns)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-
Merdeka.com - Kepolisian Resor Magelang bersama Tim Forensik Dokpol Dikkes Polda Jateng menemukan 20 kantong janin yang diduga korban ...
-
BEIJING-- Presiden China berdiri teguh di atas perairan yang disengketakan sambil mengadvokasi hubungan antar-militer yang lebih kuat...
No comments:
Post a Comment